Oleh: Hafid Fajri Ramadhan
RAMKARU.COM- “Ngopi itu ibadah seduhannya ibarat sajadah, apapun ibadahnya yang penting Oase tempat ngopinya”
Aroma pemilu mulai harum tercium dari layar kaca yang berebut menjadi TV pemilu. Dari Indonesia memilih, rakyat memilih dan hati yang memilih (salah satu sinetron di tv nasional). Definisi tahun baru banyak mengartikan sebagai berakhirnya masa satu tahun dan dimulainya hitungan tahun berikutnya simple dan mudah dipahamin. Hitungan tahun baru di Indonesia yang merupakan salah satu negara dari kebanyakan negara yang menganut perhitungan tahun masehi, lain halnya dengan Oman dan beberapa negara lain seperti halnya dengan Saudi Arabia yang sekarang sudah mulai terbuka dan menggunakan tahun masehi sebagai kalender resminya.
Dan yang terpenting disini adalah memahami arti ulang tahunku yang cukup unik karena saya lahir pada tanggal 21 dan berikutnya adalah tanggal 22 sungguh menabjubkan dan tidak perlu untuk dibahas. Berbeda dengan dua definisi diatas pengertian Tahun Politik yang sering kita dengar di media, sebenarnya adalah tahun gaib atau tahayul karena memang tidak ada di kalender masehi ataupun hijriah. Akan tetapi ketahayulan tahun politik di dalam sebuah kalender masehi menjadi nyata dan diproduksi media atau politisi sendiri yang sedang bergembira merayakan kembali terangkatnya sebagai penguasa atau bahkan, untuk melengserkannya.
Pesta demokrasi tidak bisa kita nafikkan lagi dari rangkaian pilkada serentak hingga pemilu legislatif tahun 2019. Tidak terbayang pada 2024 bagaimana gemuruh pemilu di Indonesia karena tiga pemilu sekaligus pada tahun tersebut pemilu legislatif, pilkada dan pilpres yang bersamaan. Dilansir dari Kompas menurut Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ada 272 kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak pada tahun 2024 dan Semoga pada tahun tersebut saya sudah tidak menjomblo lagi naudzubillah.
Pada dasarnya Pemilu tidak lepas dari kampanye-kampanye parpol calon calon kepala daerah dan calon legislatif. Seperti pada Peraturan KPU No.4 Tahun 2017 pasal 29 ketentuan media dan materi alat peraga memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Poitik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. akan sangat wajar bagi kepala daerah, presiden atau anggota dewan yang masih punya hak untuk menjabat mempunyai akses dalam pengelolaan diwilayahnya untuk menjadi media pamer atau sesumbar program agar terpilih kembali dalam pemilu berikutnya. Baliho dijalan Tol, foto di ambulance yang dijadikan program andalan satu desa satu ambulance dan banyak yang lain mencontohkan bahwa definisi tahun politik bukan hanya tahayul dikalender masehi tetapi nyatanya tidak ada tahun politik karena setiap tahun adalah tahun politik untuk berkampanye di program progam mereka yang hanya merogoh kas negara atau daerah untuk foto senyum narsis dan janji-janji utopis mereka di jalan tol atau ambulance desa.